Buni Yani: Tak Ada yang Benci Ahok karena Postingan Saya di Facebook
"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum kepada saya itu tidak berdasar, tidak ada orang yang benci Ahok karena postingan saya di Facebook," ujar Buni Yani.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Usai menjalani sidang lanjutan mengenai kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani mengatakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tidak berdasar.
"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum kepada saya itu tidak berdasar, tidak ada orang yang benci Ahok karena postingan saya di Facebook," ujar Buni Yani kepada wartawan Tribun Jabar, Selasa (22/8/2017).
Buni Yani mengatakan orang-orang membenci Ahok karena prilaku ahok sendiri bukan karena dirinya memposting potongan video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu.
Orang-orang membenci Ahok, lanjut Buni Yani, karena penggusuran yang Ahok lakukan dan juga karena mulut Ahok yang kotor.
Baca: Dialog Hakim dan Ahmad Dhani Membuat Pengunjung Sidang Tertawa, Ternyata Ini yang Dibahas
Dari keterangan tiga saksi yang diperiksa, Buni Yani juga mengatakan tuduhan jaksa tersebut terbantahkan dan tidak berdasar.
"Jaksa tidak berdasar jika memberikan tudukan orang-orang benci Ahok karena postingan saya," ujar Buni Yani.
Buni Yani mengatakan tiga orang saksi yang diperiksa mengatakan marah kepada Ahok setelah melihat video Ahok saat di Kepulauan Seribu yang diungga oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan Buni Yani mencurigai ada pesanan dari Jaksa Agung untuk menuntut dirinya dipersidangan ini.
"Karena tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar, kami mencurigai adanya pesanan dari Jaksa Agung untuk menuntut saya karena partainya Nasdem," ujar Buni Yani.
Pada sidang hari ini sendiri saksi-saksi yang diperiksa yaitu Fredi Kasman selaku Sekretari Angkatan Muhammadiya Indonesia, Habib Novel Bamukmin selaku Sekjen Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta, dan Ahmad Dani selaku saksi fakta dan peserta aksi bela islam.
Persidangan Buni Yani akan dilanjutkan pada tanggal 29 Agustus 2017 ditempat yang sama, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Aldwin Rahadian selaku penasihat hukum Buni Yani mengatakan pada sidang selanjutnya akan ada tiga atau empat orang saksi yang akan diperiksa untuk meringankan Buni Yani. (*)