Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim Surat ke Polda, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjerat dia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kirim Surat ke Polda, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan
TRIBUN JABAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pornografi yang menjerat dia dan Firza Husein.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

"Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).

Menurut Sugito, pihaknya mengajukan penghentian penyidikan kasus ini karena menilai bahwa alat bukti yang dimiliki polisi tidak kuat.

Selain itu, pihak Rizieq keberatan karena kasus chat WhatsApp tersebut dinilai masuk ranah privat.

"Ini kan masuk domain privat, tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair. Menurut saya ini sebanarnya delik aduan, nah ini kami keberatan dan itu alasan mengajukan SP 3," kata Sugito.

Baca: Fadli Zon dan Rizieq Shihab Makan Nasi Kebuli di Mekkah

Berita Rekomendasi

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq kini berada di Arab Saudi.

Ia belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus tersebut. Namun, polisi telah memeriksa Rizieq di Saudi.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kirim Surat ke Polda, Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas