Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono (MAW), Selasa (22/8/2017) diagendakan diperiksa KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono (MAW), Selasa (22/8/2017) diagendakan diperiksa KPK.
"Moch Arief Wicaksono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JES (Jarod Edy Sulistyono) atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang TA 2015," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Senin (21/8/2017), Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono (MAW) dalam kasus yang sama.
Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD
Ditemui usai pemeriksaan, Jarod Edy yang menggunakan kemeja putih lengan pendek enggan mengomentari pertanyaan awak media baik soal kasus maupun materi pemeriksaan.
Pria berkaca mata tersebut memilih bungkam sejak dari lobi KPK hingga masuk ke dalam taksi berwarna biru bersama dengan kuasa hukumnya.
Diketahui dalam kasus tersebut baik Moch Arief Wicaksono maupun Jarod Edy telah berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.
Baca: KPK Gandeng MA Umumkan Status Tersangka Orang yang Terjaring OTT di PN Jakarta Selatan
Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Dalam perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.
Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.