Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono (MAW), Selasa (22/8/2017) diagendakan diperiksa KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Moch Arief Wicaksono (MAW), Selasa (22/8/2017) diagendakan diperiksa KPK.

"Moch Arief Wicaksono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JES (Jarod Edy Sulistyono) atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang TA 2015," ujar Juru ‎Bicara KPK, Febri Diansyah.

Senin (21/8/2017), ‎Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎ juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono (MAW) dalam kasus yang sama.

Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Ditemui usai pemeriksaan, Jarod Edy yang menggunakan kemeja putih lengan pendek enggan mengomentari pertanyaan awak media baik soal kasus maupun materi pemeriksaan.

Pria berkaca mata tersebut memilih bungkam sejak dari lobi KPK hingga masuk ke dalam taksi berwarna biru bersama dengan kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam kasus tersebut baik Moch Arief Wicaksono maupun Jarod Edy telah berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Baca: KPK Gandeng MA Umumkan Status Tersangka Orang yang Terjaring OTT di PN Jakarta Selatan

Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Dalam perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.

Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.

Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan ‎Maruszaman sebagai tersangka.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Jarod Edy Sulistyono Langsung Naik Taksi

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga jumat (11/8/2017) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Atas kasus ini, Wali Kota Malang, Mochamad Anton telah diperiksa KPK pada Senin (14/8/2017) selama tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Mochamad Anton tidak banyak berkomentar pada awak media, baik terkait materi pemeriksaan ataupun lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas