Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Sweeping Minuman Alkohol Tak Bercukai di Tanjung Balai

Masih sering ditemukan, banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai.

zoom-in Bea Cukai Sweeping Minuman Alkohol Tak Bercukai di Tanjung Balai
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bea Cukai Teluk Nibung memeriksaan sebuah kedai/toko, yang berdasarkan informasi dari masyarakat, tidak memiliki izin namun dengan bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Minuman beralkohol dan rokok merupakan Barang Kena Cukai yang harus dikendalikan peredarannya.

Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5% wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Namun, masih sering ditemukan, banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Bea Cukai mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan Barang Kena Cukai. Pengawasan semakin kami tingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran Barang Kena Cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial. Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan, yang artinya Barang Kena Cukai tersebut peredarannya dapat dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Bagi yang menghalangi pemeriksaan, Undang-Undang telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak yang menghalangi tersebut,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim.

Komitmen Bea Cukai Teluk Nibung terbukti saat pemeriksaan sebuah kedai/toko, yang berdasarkan informasi dari masyarakat, tidak memiliki izin namun dengan bebas menjual minuman beralkohol, pada Jumat (18/8/2017).

Dengan tidak menggangu kegiatan jual beli yang sedang dilakukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5%.

M Syahirul Alim mengungkapkan bahwa menurut aturan, minuman dengan kadar antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B dan di atas 20% yang merupakan golongan C adalah wajib dilekati pita cukai.

BERITA REKOMENDASI

“Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami juga menemukan rokok berbagai macam merk. Rokok yang merupakan Barang Kena Cukai ini juga wajib dilekati pita cukai sesuai aturan. Sayangnya, setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” jelasnya.

Menurut M Syahirul Alim, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor.                       

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas