Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Hanya Anda, Tiga Tokoh Pemerintah Ini Juga Akui Plus Minus Media Sosial

Saat ini, Informasi bisa secara cepat berkembang dan tersebar luas kepada publik. Salah satu faktornya yaitu penggunaan teknologi digital.

Editor: Content Writer
zoom-in Bukan Hanya Anda, Tiga Tokoh Pemerintah Ini Juga Akui Plus Minus Media Sosial
dok. Pemprov Jabar
Forum Group Discussion (FGD) bertema Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital di Holiday Inn, Bandung, Selasa (22/8/2017). 

“Di era digital ini kita perlu kehatian-hatian dalam menggunakan sosial media,” sambungya.

Pramono juga mengungkapkan, Pemerintahan Jokowi dan JK secara tegas telah menyatakan demokrasi di dunia maya tidak boleh dibungkam. Namun, jangan sampai berita kebohongan dan fitnah diterima begitu saja oleh masyarakat. Masyarakat jelas berhak mendapatkan berita yang sebenarnya.

“Harus ada proses edukasi dan literasi media yang dilakukan, dan menjadi bagian dari kita bersama untuk menjadi payung (penyebaran informasi kepada publik),” tukas Pramono.

Hal lain juga ditekankan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dalam FGD ini. Era digital dan sosial media kata Tjahjo, harus dimanfaatkan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang program atau kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah.

Dengan begitu fungsi ideal dari sosial media bisa tercapai dengan baik, yaitu sebagai sarana untuk menginformasikan (to inform), mendidik (to educate), menghibur (to entertain), dan mempengaruhi (to influence).

“Seorang Kepala Daerah, SKPD harus berani berkomunikasi dengan wartawan atau media. Kebijakan untuk masyarakat yang diambil harus bisa diketahui oleh masyarakat, harus disebarkan kepada masyarakat. Kalau tidak, percuma, karena publik tidak akan tahu hasil kerja yang sudah dilkukan,” ujar Tjahjo.

Untuk itu, perlu sinergi antara semua pemangku kepentingan di daerah, baik di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka dari itu dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/Kota, serta Forkopim di Kecamatan.

Forkompimda ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas