Fahri Hamzah: KPK Berhentilah Petantang-petenteng
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, panggilan dua, panggilan tiga. Panggilan paksa."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah meminta Pansus hak Angket memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila tidak kunjung datang.
Pemanggilan tersebut penting untuk mengklarifikasi beberapa temuan pansus Angket KPK yang dijabarkan dalam 11 poin temuan sementara.
"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, panggilan dua, panggilan tiga. Panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR dan kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah undang-undang," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/8/2017).
Menurut Fahri pemanggilan paksa dapat dilakukan, DPR sebagai dewan pengawas tertinggi, serta hak angket sebagai hak investigasi tertitinggi dalam konstitusi memiliki kewenangan itu.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Menurutnya presiden saja sebagai orang nomor satu di republik ini, harus datang bila dipanggil melalui hak angket.
"Presiden RI saja yang dipilih oleh hampir 200 juta suara itu wajib datang ke DPR, ke angket kalau dipanggil DPR," katanya.
Fahri meminta KPK untuk tunduk terhadap pemanggilan hak angket.
Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD
"KPK berhentilah petantang-petenteng menganggap dirinya lembaga paling tinggi Berhentilah," katanya.
Fahri meminta KPK tidak keras kepala dan ikut dalam peruran hukum yang ada, baik itu hukum kontistusi, maupun hukum beracara.
"Integrasikan diri dalam sistem peradilan pidana indonesia. Bagian dari sistem, fungsi KPK dalam monitoring, supervisi itu yang dikembangkan, Jangan main otot," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.