Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kode Suap Sapi dan Kambing Terbongkar, Panitera PN Jaksel dan Sang Pengacara Diringkus KPK

Menggunakan kata sandi sapi dan kambing, upaya kode suap Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini berhasil dibongkar KPK.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kode Suap Sapi dan Kambing Terbongkar, Panitera PN Jaksel dan Sang Pengacara Diringkus KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (22/8/2017) malam. Penyidik KPK berhasil menangkap Yunus Nafik di Surabaya usai melakukan penggeledahan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi menyamarkan uang suap berantakan.

Menggunakan kata sandi sapi dan kambing, upaya kode suap Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam komunikasi antara AKZ (Akhmad) dan TMZ (Tarmizi) digunakan sandi sapi untuk merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi kambing yang merujuk puluhan juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agus, Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing atau setara Rp 750 juta kepada Akhmad terkait pengurusan gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura. Akhmad merupakan penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

"TMZ sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing atau senilai Rp 750 juta kepada AKZ akhirnya disepakati 4 sapi atau Rp 400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ucap Agus.

Baca: Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Novel Baswedan: Saya Ditangkap Dimasukkan ke Mobil dan Digebukin

BERITA REKOMENDASI

Usai kesepakatan tersebut, Akhmad mengirimkan dana antar rekening BCA ke rekening Teddy Junaedi, tenaga honerer PN Jaksel pada 22 Juni 2017.

Tarmizi diduga menggunakan jasa Teddy Junaedi untuk memuluskan pengiriman uang suap.

"Sebelumnya diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ (Teddy Junaedi) senilai Rp 25 juta," ungkap Agus.

Sukses di tahap pertama, Akhmad kembali menyetorkan dana sebesar Rp 100 juta ke rekening Teddy pada 16 Agustus 2017.

Dalam bukti penyetoran, uang itu disebut sebagai DP pembayaran tanah. Setelah itu, Akhmad kembali mengirimkan dana pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp 300 juta, dengan keterangan pelunasan pembelian tanah.

"Sehingga total pemberian seluruhnya Rp 425 juta," kata Agus.

Agus menyebut putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut dibacakan pada Senin 21 Agustus 2017. Namun, sebelum persidangan, Tarmizi dan Akhmad ditangkap petugas KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas