KPK Telisik Asal Usul Uang Suap Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mendalami sumber uang suap Rp 425 juta dari PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) melalui Dirut dan kuasa hukum ke panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan.
Hingga kini, Febri juga belum bisa memastikan apakah uang tersebut berasal dari kantong perusahaan atau kantong pribadi Yunus sendiri sebagai Dirut PT ADI yang juga berstatus tersangka.
"Secara spesifik kami belum bisa sampaikan uang Rp 425 juta itu dari siapa, tapi kami sudah menemukan bukti ada peran dari Dirut PT ADI ini dan juga peran salah satu kuasa hukumnya dan pihak penerima," kata Febri, Rabu (23/8/2017).
Baca: Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode Sapi dan Kambing
Diketahui Yunus Nafik merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini sebagai tersangka.
Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jaksel menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection yang dinilai telah wanprestasi atau cedera janji lantaran tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Baca: MA Persilahkan KPK Bongkar Kasus Suap di PN Jakarta Selatan Termasuk Kemungkinan Ada Hakim Terlibat
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus ditahan penyidik KPK pada Rabu (23/8) dinihari. Ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan berbeda.
Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca: Jadi Tersangka, Dirut PT ADI Diduga Turut Serta Suap Panitera PN Jakarta Selatan
Sementara Yunus Nafik dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.