Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Suap Panitera, OB di PN Jakarta Selatan Jadi Perantaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/201

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Suap Panitera, OB di PN Jakarta Selatan Jadi Perantaranya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (22/8/2017) malam. Penyidik KPK berhasil menangkap Yunus Nafik di Surabaya usai melakukan penggeledahan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara itu, seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan, mengaku Tarmizi kerap meminta bantuan kepada Tedi untuk melakukan sesuatu.

"Mungkin, dia disuruh dan dimintai tolong sama Tarmizi. Dia pegawai PN," ujarnya.

Tarmizi merupakan panitera pengganti yang sudah cukup lama mengabdi di pengadilan itu. Dia meniti karier dari nol. Tidak kurang 15 tahun, PNS berangkat penata III/C itu bekerja di sana.

Namun, menurut seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan, Tarmizi merupakan orang yang sombong dan tertutup. Dia tidak mau menegur sapa pegawai-pegawai yang tingkatan pangkatnya lebih rendah daripada dia.

"Tarmizi, dia itu panitera pengganti. Masih muda," kata dia.

Penyidik KPK Berpakaian Preman Datangi PN Jakarta Selatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak delapan satuan petugas (satgas) KPK berpakaian preman terlibat melakukan OTT di PN Jakarta Selatan, pada Senin kemarin, setelah selesai shalat Dzuhur.

Penyidik KPK menyegel lemari kerja dan beberapa berkas di meja milik Tarmizi di ruang kerjanya di PN Jakarta Selatan. Selain itu, mobil Honda HR-V berplat nomor polisi B 160 TMZ, diduga milik Tarmizi, turut disegel.

BERITA REKOMENDASI

"Ramai (penyidik KPK). Baju preman semua," tambah seorang pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan dan penyegelan, mereka dibawa penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam komunikasi antara Akhmad Zani ke Tarmizi, Tarmizi sempat meminta Rp 750 juta untuk mengamankan perkara tapi akhirnya disepakati Rp 400 juta yang diberikan secara transfer.

Transfer pertama pada 22 Juni 2017, dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi senilai Rp 25 juta sebagai dana operasional.

Lalu pada 16 Agustus 2017, dikirim kembali uang Rp 100 juta dari Akhmad Zaini ke Teddy Junaedi. Terakhir pada 21 Agustus 2017, juga melalui transfer, senilai Rp 300 juta. Diduga total penerimaan Rp 425 juta.

Diketahui gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jaksel dengan penggungat EJFS dan tergugat PT ADI didaftarkan 4 Oktober 2016 dengan no perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan ‎kerugian bagi penggugat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas