Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Rentetan Kasus Korupsi dan Pungli di Ditjen Hubla dari 2015-2017

Menurut informasi ‎yang turut diamankan KPK ialah pejabat sekelas eselon I di Kemenhub berinisial TB

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Rentetan Kasus Korupsi dan Pungli di Ditjen Hubla dari 2015-2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Renold Mamahit memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Bobby diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Sorong tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi terhadap Pejabat Kementerian Perhubangan pada Rabu (23/8/2017) malam.

Menurut informasi ‎yang turut diamankan KPK ialah pejabat sekelas eselon I di Kemenhub berinisial TB, yang mengarah pada inisial Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub.

Bila menilik pada catatan yang dimiliki Tribunnews.com, OTT terkait korupsi di lingkungan Kemenhub atau di Ditjen Hubla bukan baru kali pertama terjadi.

1. OTT Saber Pungli di Ditjen Hubla

Jauh sebelumnya OTT dilakukan Tim Saber Pungli di Ditjen Hubla pada Selasa (11/10/2016). Saat itu Presiden Jokowi tengah getol-getolnya memberantas mafia pungli di pemerintahan.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yaitu Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sebagai tangkapan paling wah dan Presiden Jokowi pun sempat turun ke TKP dimana Polisi menangkap sejumlah pihak terkait pungli perizinan kapal di Kemenhub. Calo dan pegawai Ditjen Hubla ditangkap.

BERITA REKOMENDASI

""Baru saja diluncurkan, sudah kejadian seperti ini (OTT pungli di Kemenhub)," tegas Jokowi di Kantor Kemenhub saat itu.

Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Pada Senin (24/10/2016), dalam pengarahannya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk menghilangkanlah mentalitas yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.

“Marilah ciptakan pelayanan publik di Kementerian Perhubungan yang lebih steril dari berbagai praktik penyimpangan atau pungutan liar,” tegas Menuhub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, menginstruksikan seluruh jajaran Perhubungan Laut untuk bersama-sama memberantas pungli tanpa terkecuali dan bersama-sama memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.


“Saya berharap segenap jajaran Ditjen Hubla berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan penuh tanggungjawab, jujur, transparan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (good governance),” pungkas Tonny.

Baca: 12 Fakta Seputar Dirjen Hubla Kemenhub Yang Diduga Kena Jaring OTT KPK

2. Dirjen Hubla Sebelumnya Terlibat Kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong.

Pada 2015, empat pejabat Ditjen Hubla menjadi pesakitan di KPK. Yakni mantan Dirjen Hubla Bobby Reynold Mamahit; bekas Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla Kemenhub Djoko Purnomo; mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto; serta mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan.

Saat itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold, setelah ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong yang dibiayai APBN 2011, Selasa (16/2/2016).

Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat, tahun anggaran 2011.

Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama, disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang.

Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan 10 persen fee dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.

Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub. Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK tetap dimenangkan.

Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).

Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan juga menunggu vonis.

3. OTT KPK di Ditjen Hubla Rabu (23/8/2017) malam.

KPK membenarkan OTT yang digelar Rabu (23/8) malam menjaring pejabat eselon I dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Informasi yang dihimpun, pejabat Kemenhub yang diciduk mengarah kepada Dirjen Hubla Kemenhub berinisial TB.

Jika dirunut dari inisial, maka yang diduga terjaring OTT KPK, yaitu TB yang baru dilantik sebagai Dirjen Perhubungan Laut pada 16 Mei 2016.

Hal itu diperkuat oleh ‎tim KPK yang mendatangi kantor Kemenhub RI di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 8, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017) dini hari.

Mereka didampingi petugas keamanan kementerian langsung menuju ruang kerja Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla), di lantai 4 Gedung Karsa Kemenhub.

Selanjutnya para petugas komisi anti-rasuah tersebut menyegel ruang kerja Dirjen Hubla dengan membentangkan pita garis KPK warna merah di depan pintu ruangan tersebut. Satu ruangan di samping ruang kerja diduga ruang sekretarisnya juga turut disegel.

Setelah penyegelan tersebut, keempat petugas KPK langsung menuju mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenhub.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (23/8/2017) malam, penyidiknya menemukan sejumlah uang.

Tidak tanggung-tanggung, diungkapkan Basaria saat disita uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam beberapa tas.

Kini uang berikut tasnya sudah disita dan dibawa ke KPK.

Bahkan untuk bisa menghitung jumlah uang yang disita, penyidik membutuhkan waktu.

Ini karena uang yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah tapi juga beberapa mata uang asing lainnya.

‎"Ada yang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan mata uang asing lain serta rupiah. Saat diamankan, uang-uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam beberapa tas, saat ini masih dihitung," kata Basaria, Kamis (24/8/2017).

Menhub Prihatin

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu pejabatnya di Kementerian Perhubungan terkait operasi tangkap tangan oleh KPK.

Menurut Budi Karya sejak awal kepemimpinannya pada 2016 silam selalu mengingatkan karyawannya agar tidak ada yang terlibat dengan korupsi.

"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi," ungkap Budi Karya melalui keterangan resminya, Kamis (24/8/2017).

Namun mengenai keterangan lebih lanjut terkait detail dan pihak yang terkena OTT KPK, Budi Karya dan pihak Kemenhub masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Selanjutnya kami masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detail operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenhub," ucap Budi Karya Sumadi.

Budi pun menyatakan permintaan maafnya atas kejadian yang menimpa pejabat di kementerian yang dipimpinnya.

"Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," tutur Menhub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas