Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Masuk Daftar Pengurus Saracen, Eggy Sudjana: Itu Fitnah!

Pengacara Eggy Sudjana membantah, sebagai pengurus kelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA, Saracen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Namanya Masuk Daftar Pengurus Saracen, Eggy Sudjana: Itu Fitnah!
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Eggy Sudjana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Eggy Sudjana membantah, sebagai pengurus kelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA, Saracen.

"Itu tidak betul, itu fitnah buat saya," ujar Eggy saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (24/8/2017).

Eggy menerangkan, pihak kepolisian sebagai penyidik harus proporsional dan profesial. Dia mempertanyakan, kenapa namanya masuk sebagai dewan penasehat.

Eggy minta penjelasan kepolisian, terutama dalam melakukan penyelidikan. Eggy meminta polisi memaparkan bukti-bukti, bukan argumentasi.

"Misalnya, saya ada tidak rekaman atau tanda tangan saya yang juga menjadi dewan pembina di situ. Apa bukti-buktinya, itu namanya hasil penyelidikan. Setelah hasil penyelidikan benar, prosesnya benar, baru panggil saya boleh. Bisa sebagai saksi, bisa sebagai tersangka," ujar Eggy.

Eggy heran, Polri tiba-tiba ingin memintai keterangannya. Sebab, dia mengaku tidak mengetahui seluk beluk saracen. Bahkan, tidak pernah mendengar saracen, dan baru mendengar saracen hari ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak layak saya dijadikan saksi, apalagi mau dijadikan tersangka," ujar Eggy.

Eggy bahkan berniat melaporkan balik pihak yang menyeret namanya sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tapi, dia belum dapat melakukan itu, lantaran belum tahu siapa yang menyebut namanya masuk struktur saracen, sebagai dewan penasehat.

"Tapi saya tidak bisa gunakan itu, karena saya juga belum tahu ini siapa yang main-main begini. Jadi bagaimana saya mau melapor?" ujar Eggy.

Sebelumnya, Polisi masih melakukan pendalaman terhadap nama-nama yang berada dalam struktur kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Pihak Mabes Polri membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru setelah sebelumnya berhasil membekuk JAS (32) di Pekanbaru, SRN (32) di Cianjur, serta MFT di Koja, Jakarta Utara.

"Ya, namanya juga penyidikan. Berkembang ya berkembang dalam proses penyidikan tentunya kita akan tindak lanjuti," ujar Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Kamis (24/8/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas