Pengamat Anggap Pansus Angket KPK Tak Bisa Hadirkan Kepala Negara
Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.
Pengamat politik Ray Rangkuti, dasar argumentasi yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak kuat.
Alasannya Pansus Angket KPK, jelas Ray Rangkuti, hanya mengusut dugaan adanya pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah.
"Artinya, presiden hanya bisa dimintai keterangan terkait tindakannya dan sikapnya sebagai kepala pemerintah, bukan kepala negara," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (24/8/2017).
Baca: Ketua DPR Minta Polisi Seret Pihak yang Pesan Berita Hoax dan Fitnah Saracen ke Pengadilan
Karena itu, tegas dia, sebagai kepala negara, presiden tidak dapat dihadirkan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR.
Dia tegaskan, Kepala negara sejatinya baru dapat dihadirkan di dalam persidangan oleh keputusan MPR.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak awal, dasar pembentukan pansus angket KPK ini sendiri memang terlihat lemah tapi terlau dipaksakan.
Pansus memasukan KPK dalam unsur pemerintah padahal bukan cabang kekuasaan yang ikut membuat aturan yang mengikat masyarakat.
Bahwa KPK melaksanakan UU, tentu saja iya.
Baca: Masuk Dalam Struktur Saracen, Polisi Akan Minta Klarifikasi Eggi Sudjana
Karena tidak mungkin ada lembaga negara yang bekerja tidak dalam pelaksanaan UU.
Tapi tidak semua lembaga negara yang bekerja melaksanakan UU berarti lembaga pemerintah yang oleh karena itu dapat diangket.
Maka status lembaga itu dibuat independen.
Dalam artian bukan berarti cabang kekuasaan dari eksekutif maupun legislatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.