Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Anggap Pansus Angket KPK Tak Bisa Hadirkan Kepala Negara

Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Anggap Pansus Angket KPK Tak Bisa Hadirkan Kepala Negara
Tribunnews.com/Amriyono
Ray Rangkuti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.

Pengamat politik Ray Rangkuti, dasar argumentasi yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak kuat.

Alasannya Pansus Angket KPK, jelas Ray Rangkuti, hanya mengusut dugaan adanya pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah.

"Artinya, presiden hanya bisa dimintai keterangan terkait tindakannya dan sikapnya sebagai kepala pemerintah, bukan kepala negara," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (24/8/2017).

Baca: Ketua DPR Minta Polisi Seret Pihak yang Pesan Berita Hoax dan Fitnah Saracen ke Pengadilan

Karena itu, tegas dia, sebagai kepala negara, presiden tidak dapat dihadirkan dalam rapat-rapat kerja dengan DPR.

Berita Rekomendasi

Dia tegaskan, Kepala negara sejatinya baru dapat dihadirkan di dalam persidangan oleh keputusan MPR.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak awal, dasar pembentukan pansus angket KPK ini sendiri memang terlihat lemah tapi terlau dipaksakan.

Pansus memasukan KPK dalam unsur pemerintah padahal bukan cabang kekuasaan yang ikut membuat aturan yang mengikat masyarakat.

Bahwa KPK melaksanakan UU, tentu saja iya.

Baca: Masuk Dalam Struktur Saracen, Polisi Akan Minta Klarifikasi Eggi Sudjana

Karena tidak mungkin ada lembaga negara yang bekerja tidak dalam pelaksanaan UU.

Tapi tidak semua lembaga negara yang bekerja melaksanakan UU berarti lembaga pemerintah yang oleh karena itu dapat diangket.

Maka status lembaga itu dibuat independen.

Dalam artian bukan berarti cabang kekuasaan dari eksekutif maupun legislatif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas