Pengamat Anggap Pansus Angket KPK Tak Bisa Hadirkan Kepala Negara
Usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Pansus Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara ke DPR sesuatu yang melompat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Baca: Ini Alasan Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK
Dengan cara berpikir yang dipaksakan itu, tentunya, tak sulit juga untuk memahami logika melompat Fahri Hamzah.
Dalam bahasa lain, imbuhnya, jika pansus KPK bisa dibentuk dengan dasar yang lemah, tentu dasar berpikir lainnya juga bisa diuji coba.
Satu diantaranya memperkenalkan pemanggilan presiden sebagai kepala negara dalam rapat pansus.
Artinya, ide Fahri Hamzah seperti menantang fraksi-fraksi pendukung pansus yang umumnya adalah barisan pendukung presiden.
"Maka jawaban atas permintaan Fakhri ini lebih tepat mereka jawab. Ini sekaligus menguji keabsahan logika dasar pembentukan pansus KPK," katanya.
"Jika berani membuat tafsiran baru atas kewenangan DPR membentuk pansus, apakah juga mereka punya keberanian yang sama untuk memanggil presiden ke rapat pansusnya," tambahnya.
Fahri Hamzah secara tidak langsung justru memperlihatkan kelemahan tujuan pembentukan pansus yang memang sejatinya hanya ingin mengganggu KPK, bukan memperkuatnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.