Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Minta Partai Idaman Lengkapi Data Terkait Rencana Rhoma Irama Mencalonkan Presiden

Dalam permohonannya, Partai Idaman mengaitkan rencana pencalonan Rhoma Irama sebagai presiden pada Pilpres 2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim MK Minta Partai Idaman Lengkapi Data Terkait Rencana Rhoma Irama Mencalonkan Presiden
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Rhoma Irama ditemui usai menghadiri sidang Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman diminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas mengenai judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam permohonannya, Partai Idaman mengaitkan rencana pencalonan Rhoma Irama sebagai presiden pada Pilpres 2019.

Anggota Hakim Panel MK Manahan Sitompul, menyoroti Pasal 222 mengenai ketentuan presidential threshold dan hubungannya dengan rencana partai mengajukan Rhoma Irama sebagai calon presiden.

Baca: Sidang Gugatan Partai Idaman, Hakim MK: Ini Sekjen kok Memberi Kuasa kepada Dirinya?

"Nanti apakah ada data-data yang menyertai rencana ini untuk dia dijadikan sebagai seorang calon presiden, itu mungkin perlu dilengkapi lebih lanjut," kata Sitompul sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com dari risalah sidang, Jumat (25/8/2017).

Sementara Hakim Aswanto menyoroti pada bagian posita permohonan.

Aswanto meminta Pemohon untuk lebih mengelaborasinya agar kerugian konstitusional Pemohon lebih jelas terlihat.

BERITA TERKAIT

"Terkadang posita isinya beririsan dengan legal standing. Makanya elaborasi diperlukan sebagai pembeda dan penjelas," kata dia.

Sekadar informasi, Partai Idaman mengujikan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal-pasal tersebut salah satunya mengatur tentang presidential threshold.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas