Pansus KPK Sebut Komnas HAM Bakal Ungkap Pelanggaran Berat yang Dilakukan KPK
"Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebutkan, pihaknya berencana mengkonfirmasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas Ham) terkait seorang tersangka korupsi yang ditangani KPK tidak boleh didampingi pengacara.
Pasalnya dalam KUHAP, pasal 55 hingga 72 disebutkan bahwa seorang tersangka harus didampingi pengacara.
Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi
"Kami memiliki keyakinan bahwa Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran berat yang telah dilakukan KPK dan saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran ham yang dilakukan KPK," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/8/2017).
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, saat ini Komnas HAM akan memiliki komisioner baru.
Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat
"Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga ingin mempertanyakan sikap Komnas HAM yang tidak pernah terdengar memperjuangkan persoalan HAM yang terjadi di KPK.
Baca: Antonius Tonny: Diberhentikan Tidak Hormat Itu Hukuman Paling Berat Buat Saya
"Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat karena belum dinyatakan bersalah dihilangkan. Karena itu pelanggaran HAM dan kita sudah ratifikasi tentang HAM," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.