Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Setiap Proyek Ujaran Kebencian, Kelompok Saracen Pasang Tarif Hingga Rp 72 Juta

"Yang terakhir ada cost untuk wartawan. Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang bersangkutan," jelas Awi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Untuk Setiap Proyek Ujaran Kebencian, Kelompok Saracen Pasang Tarif Hingga Rp 72 Juta
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya dalam rilis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen, memiliki motif ekonomi saat melakukan aksinya.

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, menerangkan bahwa Saracen memiliki tarif tertentu sesuai beban kerja dalam proyek ujaran kebencian.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan sejumlah proposal di tempat tersangka. Di dalam proposal tersebut terdapat rincian harga kelompok Saracen.

"Penyidik menukan ada satu proposal. Di sana bunyi proposal untuk pembuat web, dia patok harga 15 juta rupiah," ujar Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kamis (24/8/2017).

Kemudian untuk membuat buzzer sekitar 15 orang dikenakan biaya sebulan Rp 45 juta.

Ketuanya sendiri mematok harga Rp 10 juta. Jika ditotal dengan biaya lain-lain mencapai Rp 72 juta.

Berita Rekomendasi

"Yang terakhir ada cost untuk wartawan. Ini kan baru data-data yang ditemukan dari yang bersangkutan," jelas Awi.

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) di Cianjur serta MFT di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas