Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Dana Parpol Jadi Pintu Masuk Paksa Partai Kelola Keuangan Jadi Lebih Transparan

Bertambahnya dana partai politik tidak bisa serta merta menghilangkan korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kenaikan Dana Parpol Jadi Pintu Masuk Paksa Partai Kelola Keuangan Jadi Lebih Transparan
Shutterstock
Ilustrasi 

Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

“Besaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.

Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.

Berita Rekomendasi

Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.

“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas