Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Tersangka Markus Nari

Lagi-lagi keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Tersangka Markus Nari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari terkait kasus merintangi penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK kembali memeriksa Vidi Gunawan, adik Andi Narogong terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus Nari (MN).

"Vidi Gunawan, swasta diperiksa untuk tersangka MN di kasus korupsi e-KTP," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/9/2017).

Diketahui Vidi Gunawan sudah sering diperiksa penyidik KPK di kasus yang sama untuk beberapa tersangka berbeda baik kakaknya sendiri (Andi Narogong), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN).

Dari setiap kali pemeriksaan, Vidi Gunawan selalu bungkam saat ditanya awak media soal materi pemeriksaanya.

Bahkan atas kasus ini, Vidi Gunawan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan agar memudahkan pemeriksaannya.

Vidi Gunawan disebut-sebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut dalam sebuah Ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sementara Markus Nari sendiri kini menyandang status dua tersangka di KPK, yakni menghalangi penyidikan dan korupsi e-KTP.

Febri menjelaskan selain memeriksa Vidi Gunawan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi lainnya yakni‎ Winata Cahyadi-swasta‎ dan Ruddy Indrato Raden-pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Dua saksi lainnya yang juga diperiksa untuk tersangka MN ialah Meidy Layodari dan Tri sampurno, keduanya adalah PNS BPP Teknologi," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas