KPK Periksa Adik Andi Narogong untuk Tersangka Markus Nari
Lagi-lagi keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, KPK kembali memeriksa Vidi Gunawan, adik Andi Narogong terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus Nari (MN).
"Vidi Gunawan, swasta diperiksa untuk tersangka MN di kasus korupsi e-KTP," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/9/2017).
Diketahui Vidi Gunawan sudah sering diperiksa penyidik KPK di kasus yang sama untuk beberapa tersangka berbeda baik kakaknya sendiri (Andi Narogong), Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN).
Dari setiap kali pemeriksaan, Vidi Gunawan selalu bungkam saat ditanya awak media soal materi pemeriksaanya.
Bahkan atas kasus ini, Vidi Gunawan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan agar memudahkan pemeriksaannya.
Vidi Gunawan disebut-sebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut dalam sebuah Ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sementara Markus Nari sendiri kini menyandang status dua tersangka di KPK, yakni menghalangi penyidikan dan korupsi e-KTP.
Febri menjelaskan selain memeriksa Vidi Gunawan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada saksi lainnya yakni Winata Cahyadi-swasta dan Ruddy Indrato Raden-pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Dua saksi lainnya yang juga diperiksa untuk tersangka MN ialah Meidy Layodari dan Tri sampurno, keduanya adalah PNS BPP Teknologi," tambah Febri.