KPK Serahkan Enam Bidang Tanah di Karawang, Aset Rampasan TPPU Ade Swara ke BPS
KPK akan menyerahkan barang rampasan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Ade Swara dan Nurlatifah ke Badan Pusat Statistik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan barang rampasan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Ade Swara dan Nurlatifah ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan Rabu (30/8/2017) di Hotel Mercure, Kawarang, Jawa Barat.
"Perkara TPPU atas nama Ade Swara dan Nurlatifah sudah inkrah pada 13 Januari 2016. Ada 6 bidang tanah yang akan kami serahkan ke BPS," ungkap Febri, Senin (28/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pimpinan DPR Nilai Kenaikan Dana Parpol Dapat Digunakan untuk Pendidikan Politik
Enam bidang tanah tersebut yakni :
1. Sebidang tanah seluas 600m2 berlokasi di Jl Cakradireja Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang merupakan bagian dari tanah seluas 800m2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor : 1005 atas nama Iwan Setiawan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, tanggal 16 September 1998.
2. Sebidang tanah seluas 84m2 dan bangunan diatasnya yang terletak Bumi Teluk Jambe Blok QD No 16 Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 07557 atas nama Wasdiman.
3. Sebidang tanah seluas 84m2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Bumi Teluk Jambe blok QD No 17 Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 07537 atas nama Wasdiman.
4. Sebidang tanah seluas 84m2 dan bangunan diatasnya Bumi Teluk Jambe blok QD No 18Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 07538 atas nama Wasdiman.
5. Sebidang tanah seluas 153 m2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Bumi Teluk Jambe Blok QD No 6, Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 07536 atas nama Abdul Aziz Almy.
6. Sebidang tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya, yang terletak di Bumi Teluk Jambe Blok QD No 7, Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 07565 atas nama Abdul Aziz Almy.
Baca: Merasa Jadi Target, Eggi Sudjana Mengaku Bernasib Seperti Rizieq Shihab
Sebelumnya, KPK juga menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan di Warung Buncit Jakarta Selatan senilai Rp 24,5 miliar atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Nasaruddin yang telah inkrah Juni 2016 lalu ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa (29/8/2017) besok di Hotel Kartika Chandra.
Hal itu demi mendorong agar pemanfaatan aset barang rampasan dari kasus korupsi yang ditangani KPK dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik.