Geledah Apartemen Kiki Hasibuan, Polisi Hanya Temukan Alat DJ dan Pakaian Bekas
Dari kamar nomor 1 lantai 8 di Tower A zona AB apartemen tersebut, petugas hanya menyita beberapa barang yang ditinggalkan Kiki Hasibuan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah tempat tinggal tersangka penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, di Apartemen Puri Parkview, Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017) siang.
Dari kamar nomor 1 lantai 8 di Tower A zona AB apartemen tersebut, petugas hanya menyita beberapa barang yang ditinggalkan Kiki Hasibuan. Di antaranya seperangkat mixer Disc Jockey (DJ), lampu-lampu, kabel dan lukisan.
Dari lemari dan laci-laci yang digeledah, petugas tidak menemukan dokumen terkait First Travel. Di tempat-tempat tersebut petugas hanya menemukan sejumlah pakaian bekas.
Garis polisi dipasang di pintu kamar apartemen tersebut setelah sejumlah barang bukti dalam lima kardus dibawa oleh petugas.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menyatakan, penggeledahan penyidik terhadap tempat tinggal Kiki Hasibuan untuk mencari dokumen terkait aliran dana First Travel.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Bareskrim Polri sejak 17 Agustus 2017.
Ia menyusul kakak kandungnya Anniesa Hasibuan dan kakak iparnya, Andika Surachman selaku pemilik First Travel, yang lebih dulu ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2017.
Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri, Kompol Wiranto, di lokasi mengatakan, kamar aparteman yang digeledah dibeli oleh Kiki Hasibuan dengan menggunakan nama teman dekatnya, Hesti Agustin, pada Oktober 2015.
Namun, Kiki Hasibuan dan teman dekatnya tersebut telah meninggalkan unit apartemen ini sejak 6 Agustus 2017.
Diduga Kiki Haisbuan lebih dulu memindahkan sejumlah barang pribadi seperti pakaian lebih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Dia juga memindahkan barang-barangnya dari rumah kontrakannya di kompleks Vasa Cluster, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dua hari sebelum kakaknya, Anniesa Hasibuan dan kakak iparnya, Andika Surachman, ditangkap petugas Bareskrim.
Dalam kasus ini, tiga anggota keluarga tersebut disangkakan melakukan penipuan diserta pencucian uang lewat First Travel.
Sebanyak 58.682 calon jemaah yang telah menyetorkan dana paket umrah Rp14,3 juta dan biaya tambahan Rp2,5 juta per orang menjadi korban aksi tipu-tipu bermodus paket umrah murah dari ketiga orang tersebut. Total kerugian calon jemaah mencapai Rp848,7 miliar.
Jumlah kerugian korban aksi ketiga orang tersebut bertambah lantaran First Travel masih mempunyai utang Rp104 miliar terhadap travel rekanan, maskapai penerbangan hingga hotel di Arab Saudi.
Saat ini, kepolisian tengah menelusuri dan menyita satu per satu aset Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, yang diduga berasal dari hasil kejahatan First Travel.(*)