Kebijakan Daerah Otonomi Baru Tingkatkan Kesejahteraan
nggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan umum.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyarankan kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berdasarkan asas kesejahteraan dan kepentingan umum.
Sebelumnya, ia mengapresiasi Pemerintah terkait kebijakan transfer dana desa dalam rangka pemerataan pembangungan sampai desa. Legislator Fraksi PKS ini juga memberikan beberapa catatan terkait usulan kebijakan DOB.
Pertama, pada dasarnya, Mardani mendukung adanya DOB ke depannya. Moratorium DOB juga harus tuntas sampai tahun 2025. Kedua, sebelumnya perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi terhadap 72 DOB sebelumnya.
“Keberhasilan dan kegagalan harus dievaluasi, sehingga bisa terus melakukan inovasi dan sebagai pertanggung jawaban terhadap publik,” ujarnya.
Selanjutnya, simulasi angka 22 triliun terkait usulan 246 pembentukan DOB, nampaknya harus kembali dibahas bersama dan didetilkan lagi.
Terakhir mengenai kondisi anggaran Indonesia yang saat ini tidak memungkinkan pendanaannya.
Ia mengusulkan gerakan gotong royong yang juga melibatkan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.