Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Buka Lima Atase Ketenagakerjaan di Luar Negeri

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di lima negara yang banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Editor: Content Writer
zoom-in Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Buka Lima Atase Ketenagakerjaan di Luar Negeri
dok. Kemnaker
Sembilan Atnaker dan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan yang baru dilantik di Kemnaker, Senin, 28 Agustus 2017. 

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di lima negara yang banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Lima Atnaker tersebut ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Jordania.

Penambahan lima Atnaker, menjadikan pemerintah telah menempatkan Atnaker di KBRI pada sembilan negara. Empat negara yang sebelumnya sudah ada adalah Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.

“Penambahan Atnaker ini merupakan upaya pemerintah meingkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto saat melantik sembilan Atnaker untuk masa tugas 2017-2020, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (28/8/2017).

Lima Atnaker baru tersebut adalah Rosinna Simanullang (KBRI di Seoul, Korea Selatan), Budi Wikaningtyas (KBRI di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam), Muchamad Yusuf (KBRI di Doha, Qatar), Suseno Hadi (KBRI di Amman, Jordania) dan Agus Ramdhani (KBRI di Singapura).

Sebelumnya, di lima negara tersebut masalah TKI hanya ditangani oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI setempat.

Empat Atnaker di negara yang sebelumnya sudah ada adalah Sa'dullah (KBRI di Riyadh, Saudi Arabia), Budhi Hidayat Laksana (KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia), Alamsyah (KBRI di Kuwait City, Kuwait) dan Decky Haedar Ulum (KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab).

BERITA REKOMENDASI

Mereka menggantikan pejabat Ataker sebelumnya yang telah ditarik ke Indonesia.

Pada saat yang bersamaan, dilantik pula Sholahudin sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong dan Mochamad Yusuf sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada KJRI di Jeddah, Saudi Arabia.

Hery menambahkan, sebelumnya perlindungan terhadap TKI di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan, sehingga masalah perlindungan TKI sering mengalami kendala.

Hal ini disebabkan kewenangan Staf Teknis Ketenagakerjaan tidak seluas Atnaker.

"Upaya perlindungan TKI tidak bisa hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya dengan Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik," ujar Hery.


Hery berharap, para pejabat Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan tersebut bisa cepat beradaptasi dengan tanggung jawab barunya agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para TKI di luar negeri.

Diingatkan, para pejabat yang baru dilantik tersebut tak hanya wakil dari Kemnaker yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun juga harus menjaga citra Indonesia di kancah Internasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas