Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan

"Jadi apartemen ini milik Kiki yang diatasnamakan Hesti Agustin, yang merupakan teman dekat Kiki,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejumlah Fakta Terkait Penggeledahan Rumah dan Apartemen Kiki Hasibuan
ISTIMEWA
Tiga bos first travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian terus memburu aset yang dimiliki tiga bos First Travel.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.

Baca: Tersangka First Travel Kiki Hasibuan Beli Apartemen di Kembangan Pakai Nama Teman Dekat

Baru-baru ini, penyidik Bareskrim Polri menggeledah apartemen dan rumah milik adik Anniesa, Kiki Hasibuan, Selasa (29/8/2017).

Adapun, hunian yang digeledah pihak kepolisian tersebut terletak di Apartemen Puri Park View tower A, lantai 8 No 1, Kembangan, Jakarta Barat.

Serta sebuah rumah di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Temukan DJ Mixers Di Apartemen Tersangka Kasus First Travel Kiki Hasibuan

Sejumlah fakta kemudian terkuak berkaitan dengan penggeledahan kali ini.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:

1. Kepemilikan atas nama Hesti Agustin

Dijelaskan Katim Subdit 5 Jatanwil, Bareskrim Polri, Kompol Wiranto, hunian yang berada di Apartemen Puri Park tersebut diatasnamakan milik Hesti.

Sebagaimana diketahui, Hesti disebut-sebut menjadi kekasih Kiki Hasibuan.

Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi

"Jadi apartemen ini milik Kiki yang diatasnamakan Hesti Agustin, yang merupakan teman dekat Kiki," ucap Kompol Wiranto sebagaimana diberitakan Kompas.com.


2. Ditinggal penghuninya

Lebih lanjut dikatakan Wiranto, apartemen tersebut dibeli sekitar dua tahun lalu.

Saat ini hunian tersebut pun sudah tak berpenghuni.

Baca: Korban First Travel Ini Sudah Pegang Paspornya Kembali Setelah Ditelepon Polisi

"Rumah ini dibeli sejak 15 Oktober 2015 lalu," kata Wiranto.

Adapun, penghuni rumah tersebut sudah pergi sejak 6 Agustus 2017.


3. Bukti temuan polisi

Dari penggeledahan kali ini, pihak Bareskrim Polri menyita beberapa barang.

Barang-barang tersebut meliputi alat DJ (Disc Jockey), sejumlah lukisan, dan lima buah kardus berisikan pakaian.

Baca: Tukang Ojek Ini Banting Tulang Kumpulkan Uang Untuk Umrah, Tahunya Jadi Korban First Travel

Sementara itu, dari rumah tersebut pihak kepolisian tak menemukan dokumen-dokumen penting terkait usaha yang dijalankan Kiki di First Travel.

"Jadi kardus itu isi pakaian yang sengaja ditinggal. Pakaian yang dipakai sehari-hari sudah enggak ada semua, lemari kosong semua. Tidak ada dokumen baru, sudah diamankan pemiliknya," kata dia.


4. Polisi cari dokumen keuangan

Selain apartemen di Kembangan, pihak kepolisian juga diketahui melakukan penggeledahan terhadap rumah Kiki di Meruya.

Dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, pihaknya melakukan penggeledahan ini demi bisa menemukan barang bukti berupa dokumen keuangan.

Baca: Kisah Korban First Travel Enggan Pulang ke Rumah Hingga Jatuh Sakit Karena Gagal Berangkat Umrah

"Penggeledahan kaitannya dengan hasil investigasi kita kemudian dikuatkan dengan hasil PPATK kemarin," kata Rikwanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com

"Hal-hal yang berkaitan keuangan jemaah tersebut. Kan Kiki bagian keuangan," tambahnya lagi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas