Agar Tidak Tertipu Promo Umrah Murah Kemenag Harus Edukasi Jemaah
masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umrah berharga murah.
"Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,"pungkasnya. (KK)
Diketahui, calon jemaah tertipu dengan promo umrah murah dengan harga yang ditawarkan Rp 14,3 juta per orang.
Ternyata, cara tersebut yang dilakukan First Travel sejak 2016.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.