Dana Parpol dari Pemerintah Naik, PDIP: Keuangan Partai Selama Ini Compang-camping
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap wajar kenaikan dana bantuan partai politik dari pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap wajar kenaikan dana bantuan partai politik dari pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Menurutnya, keuangan Parpol merupakan persoalan rumit manakala parpol memiliki tuntutan untuk menyejahterakan rakyat melalui sistem demokrasi.
Sementara kondisi keuangan parpol sendiri, belum baik.
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap KPK, Sekjen Golkar: Ini Perilaku Pribadi
"Bagaimana demokrasi yang mensejahterakan rakyat bisa terwujud bila keuangan parpol sendiri yang jadi agen perubahannya, masih compang camping?" Kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8/2017).
Untuk itu dirinya berharap, kenaikan dana Parpol bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggara negara.
"Tidak otomatis memang tapi ini langkah awal menuju transparansi keuangan organ-organ pendukung demokrasi," kata Hendrawan.
Baca: BURT Bantah Kunjungan Kerja ke Jerman Bahas Gedung Baru DPR
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan memproses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri yakni sebesar Rp1.000 per suara sah.
"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Sri mengatakan, hal itu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekomendasi KPK yang sudah menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.
Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota
Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.