Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Parpol dari Pemerintah Naik, PDIP: Keuangan Partai Selama Ini Compang-camping

Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap wajar kenaikan dana bantuan partai politik dari pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dana Parpol dari Pemerintah Naik, PDIP: Keuangan Partai Selama Ini Compang-camping
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hendrawan Supratikno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap wajar kenaikan dana bantuan partai politik dari pemerintah menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Menurutnya, keuangan Parpol merupakan persoalan rumit manakala parpol memiliki tuntutan untuk menyejahterakan rakyat melalui sistem demokrasi.

Sementara kondisi keuangan parpol sendiri, belum baik.

Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap KPK, Sekjen Golkar: Ini Perilaku Pribadi

"Bagaimana demokrasi yang mensejahterakan rakyat bisa terwujud bila keuangan parpol sendiri yang jadi agen perubahannya, masih compang camping?" Kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/8/2017).

Untuk itu dirinya berharap, kenaikan dana Parpol bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

"Tidak otomatis memang tapi ini langkah awal menuju transparansi keuangan organ-organ pendukung demokrasi," kata Hendrawan.

Baca: BURT Bantah Kunjungan Kerja ke Jerman Bahas Gedung Baru DPR

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan memproses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri yakni sebesar Rp1.000 per suara sah.

"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sri mengatakan, hal itu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekomendasi KPK yang sudah menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.

Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota

Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas