Direktur Penyidikan KPK Jelaskan Kenapa Datangi Undangan Pansus Tanpa Izin Pimpinan
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman tetap memenuhi undangan pansus Angket DPR meskipun tidak mengantongi izin pimpinan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman tetap memenuhi undangan pansus Angket DPR meskipun tidak mengantongi izin pimpinan. Ia mengaku siapa mendaptkan konsekuensi apapun atas kehadirannya tersebut.
"Saya tetap datang, ini bagian dari tanggungjawab saya," kata Aris usai rapat dengan pendapat dengan Pansus Angket di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ( 29/8/2017)
Menurut Aris dirinya datang karena menilai pansus Angket sah. Sehingga, berhak memanggil siapapun untuk memberikan keterangan, termasuk dirinya.
"Saya memilih tanggang jawab pribadi saya seperti saya jelaskan tadi sebagai warga negara. Kita tahu tugas DPR diatur dalam konstitusi negara, ahli-ahli yang dipanggil jelas 4 ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan pansus ini adalah legal, memang ada yang mengajukan ke MK yudisial review dan saya memilih untuk datang," katanya.
Dalam rapat pansus, Aris mengakui bila pimpinan menyarankan dirinya untuk tidak hadir dalam pemanggilan pansus Angket KPK. Melalui pesan singkat pimpinan secara kolektif kolegial meminta dirinya tidak memenuhi undangan.
"Tetapi saya memilih datang, dan ini tanggung jawab saya sendiri," pungkasnya.
Dalam kehadirannya di Pansus, Aris dicecar soal kondisi di tubuh komisi pemberantasan korupsi. Mulai dari rekrutmen penyidik hingga tahap-tahap penanganan kasus di KPK. Aris juga ditanya soal adanya friksi di tubuh KPK.