Disebut Ada Dua Faksi di Internal KPK, Juru Bicara KPK: Itu Bagian dari Dinamika
Meski ada dua kelompok, Aris Budiman tidak sepakat jika itu disebut sebagai geng seperti yang diberitakan selama ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman menyebutkan ada friksi di tubuh penyidik lembaga antirasuah itu saat ini.
Friksi itu memunculkan adanya dua faksi di internal KPK. Yakni kelompok penyidik yang berasal dari institusi Polri dan penyidik internal yang diangkat sendiri oleh KPK.
Meski ada dua kelompok, Aris Budiman tidak sepakat jika itu disebut sebagai geng seperti yang diberitakan selama ini.
Aris Budiman menyampaikan hal tersebut di acara Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI, Jakarata, Selasa (29/8/2017) malam kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan pihaknya tidak menyimak secara rinci poin-poin yang disampaikan Aris Budiman di Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI.
"Saya tidak menyimak rinci apa yang disampaikan. Tapi di KPK sendiri tentu saja ada hubungan relasi kerja antar berbagai unit. Dalam interaksi tersebut tentu ada diskusi dan dinamika sendiri," tuturnya, Rabu (30/8/2017).
Lebih lanjut dikonfirmasi soal hadirnya Aris Budiman ke DPR tanpa restu dari pimpinan KPK adalah bentuk pelanggaran? Menurut Febri hal itu masih ditelaah.
"Pimpinan masih mempertimbangkan lebih lanjut karena surat ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan ketua KPK pernah menyampaikan untuk mencermati Judicial review di MK dulu," tegas Febri.
Kehadiran Aris Budiman di Pansus Angket untuk mengklarifikasi kebenaran percakapan antara Miryam S Haryani dengan penyidik KPK Novel Baswedan.
Percakapan antar keduanya dikala pemeriksaan Miryam tersebut sempat ditayangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beberapa minggu lalu.
Dalam percakapan tersebut, Miryam mengatakan ada pejabat di KPK yang mendatangi anggota Komisi III DPR. Pejabat tersebut meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus korupsi e-KTP.
Kepada Novel, Miryam mengaku tak kenal dengan pejabat KPK tersebut. Namun saat Miryam menunjukan sebuah gambar, Novel sempat menyebut kata 'oh Pak Direktur'. Belakangan diketahui ternyata itu adalah Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.
Atas hal ini, Aris Budiman berinisiatif langsung agar dirinya diperiksa oleh Pengawas Internal KPK. Selain Aris Budiman, dua penyidik lain juga telah diperiksa.