Dudy Jocom Jalani Pemeriksaan untuk Tersangka Setya Novanto
Dudy Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dudy Jocom, PNS di Kemendagri hari ini, Rabu (30/8/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto (SN).
Sebelumnya, Dudy Jocom pada Senin (3/4/2017) silam juga pernah diperiksa penyidik KPK di kasus yang sama, untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Dudy Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menjabat sebagai kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dudy Jocom diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kab Agam, Sumatera Barat tahun 2011.
Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek seluruhnya Rp 125 miliar.
Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan (BRK) sebagai tersangka.
Pengembangan dari korupsi pembangunan IPDN di Sumbar, KPK kembali menetapkan Dudy Jocom, Budi Rahmat Kurniawan, dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustakim sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Kab rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang dan proyek pembangunan kampus IPDN tahap dua dengan nilai proyek sekitar Rp 91,62 miliar dan kerugian negara yang disinyalir ditaksir mencapai Rp 34 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Dudy Jocom penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi swasta.
"Saksi H Husaini, wiraswasta juga diperiksa untuk tersangka SN," tambah Febri.
Untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Sedangkan Setya Novanto sendiri belum pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.
Diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.