Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno Dijadwalkan Diperiksa di Pengadilan Tipikor

Pemeriksaan tersebut karena Sandiaga pernah sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Sandiaga mengatakan tidak terkait kasus teraebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sandiaga Uno Dijadwalkan Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022, Sandiaga Uno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022 Sandiaga Uno dijadwallkan akan memberikan kesaksian terkait kasus korupsi proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010.

Sandiaga akam bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Kuasa hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo membenarkan mengenai pemanggilan Sandiaga.

"Mestinya datang ya," kata Ariwobo.

Sandiaga sebelumya sudah pernah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut karena Sandiaga pernah sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Sandiaga mengatakan tidak terkait kasus teraebut.

Sandiaga mengaku menjadi komisaris sejak 2007 dan keluar pada tahun 2015.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.

Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

BERITA REKOMENDASI

Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.

Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas