Sandiaga Uno Mengaku Tahu PT DGI Tersangkut Korupsi dari Berita Media
Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah, Sandiaga Uno mengaku tidak tahu proyek yang digarap perusahaan tersebut di Universitas Udayana dan Wisma Atlet.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), Sandiaga Uno mengaku tidak tahu proyek yang digarap perusahaan tersebut di Universitas Udayana dan Wisma Atlet Palembang berbuntut korupsi.
Sandiaga mengatakan saat itu dia hanya mengetahui dari pemberitaan media.
Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta ini mengungkapkan sebagai komsiaris, mereka tidak mendapat laporan rinci mengenai proyek yang sedang dikerjakaan PT Duta Graha Indah.
"Saya tahu justru dari pemberitaan di media karena kami komisaris hanya dilaporkan seluruh proyek. Tidak menditel," kata Sandiaga saat bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Dalam laporan tersebut, Sandiga juga mengatakan laporan bersifat secara menyeluruh.
Oleh karenanya, Sandiaga juga mengaku tidak tahu jika perusahaan tersebut memenangkan tender pelaksaan proyek tersebut.
Baca: Salah Sebut UNICEF Jadi UNESCO, Mendikbud Diingatkan Para Tamu Undangan
Dalam pemberitaan tersebut, Sandiaga mengaku baru mengetahui pengerjaan salah satu dari kedua proyek yang dikerjakan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring itu berbuntut korupsi menyusul penangkapan salah satu manajer di PT DGI.
"Waktu pemberitaan yang pertama kali adalah berkaitan adalah tertangkapnya salah satu managjer di PT DGI yang berkaitan salah satu proyek yang ditangani PT DGI," kata wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 itu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.