Polisi Sita 8 Anak Perusahaan Milik Bos First Travel
Martinus mengatakan bahwa sangat penting untuk penyidik dalam menelusuri perusahaan milik para tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan sejumlah langkah penyitaan terhadap delapan anak perusahaan milik bos First Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya menelisik potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita delapan perusahaan itu.
"Karena segala aset disitu akan disita oleh penyidik dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Martinus mengatakan bahwa pihaknya telah meminta izin Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk menghentikan operasi perusahaan tersebut.
"Kita mintakan kepada Ditjen AHU untuk dihentikan operasinya karena segala aset disitu akan disita oleh penyidik, dalam kaitan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Martinus.
Baca: Ini Perkataan yang Membuat Novel Baswedan Dipolisikan Direktur Penyidik KPK
Martinus mengatakan bahwa sangat penting untuk penyidik dalam menelusuri perusahaan milik para tersangka.
"Tersangka ini membuka PT lainnya sehingga penting bagi kami untuk bisa menelusurinya dalam lakukan penyitaan dalam kaitan proses tindak pidana pencucian uang. Termasuk ada travel juga, ada yayasan. itu yang kami sita," ujar Martinus.