Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Negara dan Uang Fakir Miskin

"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Negara dan Uang Fakir Miskin
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa korupsi bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar meradang divonis delapan tahun penjara.

Walau tidak ingin mengomentari putusan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menilai vonis yang dijatuhkan terhadapnya tidak sebanding dengan putusan perkara yang mencuri uang negara.

"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis usai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca: DPP Golkar Kumpulkan Dana Rp 200 Juta Untuk Bantuan Kemanusiaan Rohingnya

Patrialis mengatakan hukuman yang dia terima tidak lah lebih kecil dibandingkan perkara korupsi yang menilap uang rakyat.

Padahal, kata dia, dia sama sekali tidak mencuri uang rakyat.

BERITA REKOMENDASI

"Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara. Yang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya. Coba Anda komperasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," katanya.

Terkait kasus yang membelitnya itu, Patrialis menyerahkan kepaa masyarakat untuk menilai.

Baca: Komisi III Akan Cecar Soal Pengakuan Aris Budiman Saat Rapat Kerja Dengan KPK

"Saya sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya," kata dia.

Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas