Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Tunjukkan Unggahan Jonru yang Dianggap Menyebarkan Ujaran Kebencian

Satu di antaranya, unggahan Jonru yang menuliskan, bahwa Indonesia masih dijajah Tiongkok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelapor Tunjukkan Unggahan Jonru yang Dianggap Menyebarkan Ujaran Kebencian
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Muannas Al Aidid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muannas Al Aidid, pelapor Jonru Ginting memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Muannas menerangkan, kehadirannya untuk mengklarifikasi laporan yang dibuatnya dengan terlapor Jonru Ginting. Polisi akan mencocokkan, unggahan Jonru mana saja yang diduga ujaran kebencian.

Jonru diketahui mengakui bahwa pernah mengunggah ke media sosial Facebook yang menyebut bahwa orangtua Jokowi tidak memiliki asal usul yang jelas.

"Bukan cuma itu ya," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Muannas membawa bukti-bukti lain, berupa unggahan Jonru di media sosial.

Unggahan itu, dicetak oleh Muannas untuk kemudian dikroscek kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Satu di antaranya, unggahan Jonru yang menuliskan, bahwa Indonesia masih dijajah Tiongkok.

BERITA REKOMENDASI

"Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina," ujar Muannas menunjukan unggahan akun bernama Jonru di media sosial.

Menurut Muannas, unggahan Jonru bukan lah kritik kepada pemerintah. Melainkan ujaran kebencian yang disebarkan kepada pengguna media sosial.

Baca: Daerah Rawan Gempa Bertambah 214 Titik dalam Tujuh Tahun Terakhir

"Nah ini kan' bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu," ujar Muannas.

Karena unggahan itu, Muannas berpandangan Jonru dapat memecah belah. Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.


Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas