Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum

"‎Semua harus diselesaikan secara terbuka di muka hukum. Tidak boleh ada hengki pengki lagi dalam penyelesaian hukum,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perseteruan Aris Budiman dengan Novel Baswedan Harus Diselesaikan di Jalur Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mendukung langkah Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman yang melaporkan Novel Baswedan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke polisi.

Menurut Bambang, penyelesaian persoalan antara Aris dengan Novel baik dilakukan di meja hijau.

"‎Semua harus diselesaikan secara terbuka di muka hukum. Tidak boleh ada hengki pengki lagi dalam penyelesaian hukum," kata Bambang di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Diketahui, Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro, Minggu (13/8/2017) karena merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Tidak Registrasi, Jadi Alasan KPK Tidak Temui Masinton‎

Jenderal bintang satu itu juga membawa bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Pria yang juga merupakan Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, Aris melaporkan Novel ke Polda Metro bukan tanpa sebab.

Pasalnya seperti yang diungkapkan Aris dalam rapat Pansus Hak Angket bahwa dirinya sudah mencoba menyelesaikan persoalan dengan Novel secara internal.

Namun, tidak ada tindak lanjut dari pimpinan KPK.

Baca: Laporan Aris Budiman Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Mantan Penyidik KPK

"Kami mendorong hingga kasus ini ke pengadilan, biar pengadilan yang memberikan keadilan kepada kedua orang yang sedang berseteru ini," ujarnya.

‎"Kita tidak boleh menghalangi, termasuk Pimpinan KPK. Silakan masuk ke jalur hukum, selesaikan ke pengadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas