Bamsoet: Yang Rugi KPK Sendiri
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan KPK untuk tidak menyalahkan Pansus apabila muncul rekomendasi sepihak.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan lembaga antirasuah Bambang Soesatyo meminta komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir saat dipanggil.
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan KPK untuk tidak menyalahkan Pansus apabila muncul rekomendasi sepihak.
Menurutnya, Pansus memfasilitasi KPK dalam bentuk rapat untuk bisa memberikan konfirmasi atas temuan indikasi penyimpangan kinerja. Oleh karena itu, dia menilai KPK bakal rugi jika tidak hadir memenuhi undangan rapat dari Pansus.
"Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah KPK-nya. Pimpinan kan 5 tahun berganti jadi ya hadir saja. Enggak perlu ditakuti," kata Bambang kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Ketua Komisi III DPR RI ini menyebutkan, proses kerja Pansus telah mencapai 80 persen. Setelah ini, Pansus akan menyusun draf rekomendasi akhir dan mengundang KPK untuk memberikan keterangan dalam 2 minggu.
Dirinya menilai, masa kerja Pansus tak perlu diperpanjang karena proses penyelidikan dan pengawasan sudah hampir rampung. Masa kerja Pansus akan berakhir pada 28 September 2017 mendatang.
"Ya menurut saya karena kerja-kerja sudah hampir finish, hampir 80 persen. Dan kita sudah menyusun draf rekomendasi dan dua minggu depan hanya tinggal mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," kata Bambang.
Baca: Polisi Lapor ke Polisi Lima Kasus Terkait Novel Baswedan
Sebelumnya Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar mengatakan, tidak menutup kemungkinan salah satu isi rekomendasi akhir Pansus angket adalah mencabut kewenangan penindakan kasus korupsi oleh KPK dengan merevisi UU KPK.
Sehingga ke depan, KPK tidak memiliki hak lagi untuk melakukan tugas penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Kewenangan penindakan kasus korupsi akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan siap mengambil alih tugas penindakan jika menjadi amanat undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.