Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Bakar 7 SD di Kalimantan Tengah, Pelaku Lakukan Ritual di Rumah Betang

Kemudian bagi yang melakukan, diberikan hadiah bervariasi 1 sekolah mulai Rp 20 sampai 120 juta,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sebelum Bakar 7 SD di Kalimantan Tengah, Pelaku Lakukan Ritual di Rumah Betang
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul 

Diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.

Politikus Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.

Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial AG yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran sekolah di Palangkaraya.

Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut di antaranya SDN 1 Palangka, dibakar, Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB.

Kemudian SDN 4 Menteng, dibakar Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB; SDN 4 Langkai, dibakar, Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Lalu, SDN 1 Langkai, dibakar pSabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB; SDN 5 Langkai, dibakar Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB; SDN 8 Palangka, dibakar Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB.

Serta SDN 1 Menteng, dibakar Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas