Terbukti Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Amir Samiun Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 juta
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Samsu Umar terbukti melakukan perbuatan korupsi dengan memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Baca: Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Laporkan Novel Baswedan Kepada Polisi
Perbuatan Umar Samiun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Selain itu, Umar Samiun juga pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Pemilu.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca: KPK Periksa Dua Notaris Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.