Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Klas I Tanjung Emas

Editor: Sanusi
zoom-in KPK Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas terkait Kasus Suap Dirjen Hubla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa perdana pasca penahanan, sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla Kemenhub. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Syahbandar dan Otoritas (KSOP) Klas I Tanjung Emas, Semarang, Rabu (6/9/2017).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan Rabu (6/9/2017) pukul 09.30 WIB.

"Dari penggeledahan diamankan sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Adi Guna Keruktama," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Seperti diketahui, selain Tonny, KPK menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka. Adiputra merupakan pihak yang diduga menyuap Tonny.

Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Menurut Febri, tim yang melakukan penggeledahan masih bekerja di lapangan.

"Tim masih di lapangan jadi nanti akan kami sampaikan update lebih lanjut terkait dengan hal tersebut," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

Tonny sebelumnya ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas