RDP KPK dan Komisi III DPR Ditunda Hingga Senin Pekan Depan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan ulang pada Senin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
"Antara penyidik. Kenapa kok bisa konflik. Aturan di dalam satu manajemen di dalam suatu organisasi seperti KPK tidak boleh ada konflik," ujarnya.
Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Tak Diperpanjang
Pansus Hak Angket KPK akan segera memasuki akhir masa kerja pada 28 September mendatang. Masa kerja Pansus Hak Angket KPK sudah menyelesaikan 80 persen tugas dan sedang menyusun draf rekomendasi.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Sesuai ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
"Dan dua minggu ke depan hanya tinggal mengonfirmasi dan meminta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28. Menurut saya karena sudah lengkap tidak perlu diperpanjang," tutur Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
Di sisa masa kerja Pansus Hak Angket KPK, KPK dapat hadir dalam rapat dengan pansus atau sebelum draf rekomendasi selesai dibuat dan diumumkan di rapat paripurna. Ini dilakukan agar dalam rekomendasi yang dikeluarkan mendapatkan konfirmasi dari komisi anti rasuah itu sehingga tidak bersifat sepihak.
"Saya mengimbau KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah institusi KPK-nya," tambahnya.