Tersangka Hate Speech Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alfian dibawa polisi dari Rumah Tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam. Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya, yang materinya berisi tentang PKI. Namun, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Setelah bebas, Alfian langsung dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya. Atas kasusnya yang menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017 lalu.
"Ditahan ke Mako Brimob. Kasus masalah ujaran kebencian, penistaan, mau ditaruh di mana saja tahanan polisi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Alfian menyampaikan tuduhan itu, dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial.
Dalam cerahamahya, Alfian mengatakan, rapat-rapat di Istana Negara dipimpin oleh Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, dan Nezar Patria.
"Dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016," kata Alfian dalam ceramahnya.