Pakar Hukum: OTT KPK Penting untuk Bersihkan Dunia Penegak Hukum dari Praktik Suap
"Operasi yang terus dilakukan oleh KPK sangat penting guna membersihkan dunia penegakan hukum kita dari suap menyuap," ujar Irmanputra.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penegak hukum, seperti terjadi terhadap hakim dan panitera di Bengkulu sangat penting untuk membersihkan penegak hukum dari suap-menyuap.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Jumat (8/9/2017).
"Operasi yang terus dilakukan oleh KPK sangat penting guna membersihkan dunia penegakan hukum kita dari suap menyuap," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com.
Karena tanpa membersihkan penegak hukum dari praktek suap menyuap, menurut Irmanputra Sidin, maka ini akan menjadi awal runtuhnya keadilan di negeri ini.
"Suap menyuap adalah awal runtuh keadilan bagi para pencari keadilan," tegas Irmanputra Sidin.
Oleh karenanya lanjutnya, OTT KPK harus diapresiasi agar dunia penegakan hukum semakin hati-hati untuk melakukan suap-menyuap.
Aparat penegak hukum kembali terjerat kasus korupsi. Dalam kasus di Bengkulu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Awal Juni 2017, tim KPK juga menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Sementara itu tepat setahun lalu, KPK juga menggelar OTT di Bengkulu. Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.