Polisi: Alfian Tanjung Bisa Ajukan Praperadilan
Argo mengatakan, ada alasan subyektivitas penyidik untuk kembali menahan Alfian Tanjung.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung menolak untuk menandatangani surat penangkapan polisi.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, tak menjadi masalah bila Alfian Tanjung tak terima ditangkap polisi.
"Silahkan ajukan praperadilan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Argo mengatakan, ada alasan subyektivitas penyidik untuk kembali menahan Alfian Tanjung.
"Pertama, mengulangi perbuatannya, kedua takut melarikan diri. Melakukannya dua kali kemarin di Surabaya sudah bebas katanya ngulangin lagi," ujar Argo.
Sebelumnya, Alfian kembali ditangkap setelah keluar dari rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Alfian menolak menandatangani surat penahanan. Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.
Baca: Prabowo Perintahkan Kader Gerindra Tersangka Pembakar 7 Sekolah Dipecat
"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).
Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.
"Beliau kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.