Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Kewenangan Penuntutan KPK Tidak Tumpang Tindih Dengan Kejaksaan

Sejumlah wacana terus bergulir untuk dijadikan rekomendasi Pansus Hak Angket DPR untuk Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung: Kewenangan Penuntutan KPK Tidak Tumpang Tindih Dengan Kejaksaan
Valdy Arief/Tribunnews.com
M Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah wacana terus bergulir untuk dijadikan rekomendasi Pansus Hak Angket DPR untuk Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya menghilangkan kewenangan Penuntutan di KPK karena dinilai tumpang tindih dengan Kejaksaan

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya tumpang tindih antara penuntutan yang dilakukan KPK dengan kejaksaan.

Selama ini, menurut Prasetyo tidak ada permasalah penuntutan langsung dilakukan KPK tanpa melibatkan kejaksaan.

Baca: Peneliti PHSK Nilai Aksi Masinton Pasaribu Minta Ditangkap KPK Tidak Pantas

"Engga ada (tumpang tindih). Selama masing masing itu mematuhi regulasi yang ada undang undang yang ada, yah kita harapkan tidak tumpang tindih. Yang penting kita harus bersinergi, dengan sinergitas itu diharapkan maksimal," kata Prasetyo saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Karya Bambang Soesatyo di Kafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu, ( 10/9/2017).

Berita Rekomendasi

‎Prasetyo enggan berspekulasi mengenai bagaimana apabila wacana penuntutan perkara korupsi yang ditangani KPK dikembalikan ke kejaksaan.

Baca: Sekjen Golkar Harap Praperadilan Setya Novanto Berjalan Secara Independen

Ia belum mau berkomentar karena hal tersebut masih berupa wacana.

‎"Sekarang belum punya putusan masih wacana kita lihat aja nanti. kita belum boleh mendahului itu," ujarnya.

Kejaksaan menurut Prasetyo akan mengikuti apapun yang diperintahkan undang-undang.

Apakah nanti penuntutan kasus yang ditangani KPK diserahkan ke Kejaksaan atau tetap ditangani sendiri KPK sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .

"KPK punya dasar undang-undang dan selama itu masih seperti itu, tentunya kita harus patut dan taat dalam uu itu, UU nomor 30 tahun 2002," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas