Jaksa Agung Sebut Pihaknya Masih Dalami Laporan JIN Terhadap Ketua KPK
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya sedang mendalami laporan dari elemen masyarakat yang menyeret nama Ketua KPK Agus Rahardjo.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya sedang mendalami laporan dari elemen masyarakat yang menyeret nama Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sebelumnya, Rabu (6/9/2017), Presidium Jaringan Islam Nusantara (JIN) melaporkan Agus Rahrdjo kepada Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus KTP elektronik saat menjabat ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca: Jaksa Agung: Kewenangan Penuntutan KPK Tidak Tumpang Tindih Dengan Kejaksaan
"Kita menerima laporan pengaduan berkaitan dengan apa yang diperkarakan dengan mereka indikasikan keterkaitannya pak Agus dalam proyek E-KTP, kita lihat nanti, sedang didalami," ujar Prasetyo, usai menghadiri peluncuran buku karya Bambang Soesatyo di Kafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu, (10/9/2017).
Menurut Prasetyo laporan yang dilayangkan ke kejaksaan menyertakan lampiran yang cukup tebal.
Karenanya, kejaksaan belum bisa menyimpulkan pelaporan tersebut.
Baca: Peneliti PHSK Nilai Aksi Masinton Pasaribu Minta Ditangkap KPK Tidak Pantas
Ia juga belum mengetahui apakah nantinya akan dilakukan mediasi dengan KPK terkait adanya pelaporan itu.
"Kita yang akan menginformasikan (mediasi) dan saya informasikan nanti," katanya.
Prasetyo yakin penanganan laporan yang menyeret Agus Rahardjo tersebut tidak akan merusak hubungan antara kejaksaan dan KPK.
Sudah menjadi tugas kejaksaan untuk menerima dan memproses setiap laporan yang masuk.
"Engga (merusak) dong. Engga juga lah. kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, kejakaan dengan tugasnya, polri dengan tugasnya," kata Prasetyo.