Ketua Komisi IX DPR Desak Menkes Tegur RS Mitra Keluarga Kalideres Atas Meninggalnya Bayi Debora
"Tentu besok ketika raker dengan Menkes, kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua RS yang seperti ini."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek menegur Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat atas meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf, mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasien dalam kondisi darurat (emergency) harus segera ditangani pihak rumah sakit.
Karena persoalan administrasi bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka atau DP untuk biaya perawatan.
"Tentu besok ketika raker dengan Menkes, kami akan mendesak Menteri untuk menegur keras pada semua RS yang seperti ini. Jika belum juga maka akan kami panggil," kata Politikus Demokrat ini kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
Ia pun menegaskan bahwa RS Mitra Keluarga bisa dipidanakan jika terbukti lalai dalam melayani bayi Debora sehingga meninggal dunia di IGD rumah sakit tersebut.
"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusuf kepada Tribunnews.com.
Baca: Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres Bisa Dipidanakan Dalam Kasus Meninggalnya Bayi Debora
Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.
Jika harus dirujuk ke RS lain, pihak rumah sakit harus mencarikannya.
"Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," kritiknya.
Karenanya menurut Dede Yusuf, pemerintah harus melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi berat jika RS Mitra kelurga Kalideres terbukti melanggar UU tentang kesehatan.
Lebih lanjut ia pun mengaku sudah mengek juga ke BPJS Kesehatan.
Dijelaskan bahwa RS tersebut meminta untuk menjadi rekanan BPJS.