Soal KPK, Anggota Pansus Angket Usulkan Pembekuan, Fahri Hamzah Minta Presiden Ambil Alih Tugas
"Pemberantasan korupsi itu pekerjaannya presiden, tolong ini diambil alih," ujar Fahri Hamzah, Jumat (8/9/2017).
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tugas Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 28 September.
Sejumlah usulan rekomendasi mulai bermunculan.
Keinginan sebagian anggota DPR untuk membekukan KPK pun kembali mencuat.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan!
Salah satu yang mengusulkan pembekuan KPK adalah anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat.
Seperti dikutip dari Harian Kompas, Henry Yosodiningrat mengatakan, maka jika perlu, untuk sementara KPK disetop dulu, dikembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu.
Baca: Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan
Hal kurang lebih senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menilai, presiden perlu mengambil alih tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi itu pekerjaannya presiden, tolong ini diambil alih," ujar Fahri Hamzah, Jumat (8/9/2017).
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)