Ketua Pansus Angket Sebut Usulan Pembekuan KPK Reaksi Spontan Henry Yosodiningrat
Menurut Agun usulan itu sebagai bentuk spontanitas Henry karena KPK kerap melakukan pembunuhan karakter orang lain.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, wacana pembekuan sementara lembaga antirasuah yang disampaikan Henry Yosodiningrat, adalah aspirasi pribadi.
Menurut Agun usulan itu sebagai bentuk spontanitas Henry karena KPK kerap melakukan pembunuhan karakter orang lain.
"Saya mengatakan sekali lagi, itu hal yang spontan ketika kita melihat suatu peristiwa. Seperti kita melihat peristiwa pembunuhan orang, itu kan reaksi orang spontan bisa beda-beda. Itu lah (aspirasi) Pak Henry, pribadi," kata Agun kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca: Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Sekjen Golkar Bantah Setya Novanto Ulur Waktu
Politikus Partai Golkar ini mengklaim, Pansus memperhatikan pesan dari Presiden Joko Widodo untuk tidak melemahkan KPK.
Agun juga meluruskan bahwa Pansus juga tidak bekerja untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.
"Ada 2 pesan yang kami tangkap sejak dari awal, presiden itu tidak menghendaki pelemahan. Dan yang kedua, pansus tidak bergerak pada koridor posisi melakukan pembekuan, pelemahan, atau diksi penguatan, itu kan akan timbul problem," kata Agun.
Baca: PAN Tawarkan Dua Kader Dampingi Calon Petahana Wali Kota Cirebon
Lebih lanjut Agun menjelaskan bakal mengajak KPK untuk membicarakan temuan-temuan penyimpangan kinerja lembaga itu secara objektif, rasional dan terbuka.
"Mana yang menjadi benar-benar adanya, mana yang tidak benar menjadi tidak benar adanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Baca: Bayi Debora Meninggal, Menkes Minta Penjelasan RS Mitra Keluarga Kalideres
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.