Politikus PDI Perjuangan Cecar KPK Soal OTT Dua Jaksa di Pamekasan
Junimart Girsang, bertanya soal operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa di Pamekasan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Junimart Girsang, bertanya soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa di Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan, diamankan.
Baca: KPK Klaim Berhasil Selamatkan Rp 1,7 Triliun Hasil Monitoring Izin Usaha Pertambangan
Keduanya sempat ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, setelah KPK menangkap tangan sangkaan suap Kepala Kejari Pamekasan yang nonaktif, Rudi Indra Prasetya, terkait penanganan perkara alokasi dana desa 2015-2016.
Namun, saat hendak dibawa, handphone kedua jaksa diminta tinggal di dalam mobil tanpa surat perintah.
Kemudian HP tersebut dikuasai penyidik selama hampir 24 jam dan baru diserahkan setelah kedua jaksa menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Baca: Ketika RDP Komisi III Dengan Kejaksaan Agung Bahas KPK
"HP-HP tersebut dikembalikan ke kasi intel dan kasi pidsus dan dikembalikan dan dipinta kembali dengan dasar berita acara pemeriksaan. Pertanyaan saya apakah penyitaan bisa dilakukan apabila sudah dilakukan lebih dari satu kali 24 jam tanpa berita acara pemeriksaan atau surat perintah penyitaan," kata Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini mempersoalkan proses OTT yang baginya! tidak sesuai dengan KUHP.
Menurutnya, dalam sistem penanganan hukum di Indonesia sesuai KUHP, berita acara pemeriksaan diutamakan ketimbang SOP-nya.
Baca: KPK Bawa Makan Hingga Colokan Listrik Sendiri Saat Rapat Dengan Komisi III
Junimart juga mempertanyakan soal tingkatan penyidik dalam KPK.
Dia juga menyoroti soal jabatan penyelidik bisa merangkap sebagai penyidik.
Diketahui, dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Rabu (2/8/2017).
Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.
Bersama dengan mereka, KPK juga membawa dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.