Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Baru Diperiksa, KPK: Itu Bagian dari Strategi

Mengapa Setya Novanto tidak langsung diperiksa dan ditahan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan itu adalah bagian dari strategi KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setya Novanto Baru Diperiksa, KPK: Itu Bagian dari Strategi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setya Novanto (SN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada awal Juli 2017.

Namun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka pada hari ini, Senin (11/9/2017).

Mengapa Setya Novanto tidak langsung diperiksa dan ditahan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan itu adalah bagian dari strategi KPK.

"Pemanggilan saksi atau tersangka itu sesuai dengan ‎strategi di proses penyidikan. Sejauh ini sudah lebih dari 110 saksi yang kami panggil," ujar Febri.

Selanjutnya menurut proses dan analisis tahap penyidikan, penyidik merasa perlu memanggil Setya Novanto sebagai tersangka untuk ‎dilakukan pemeriksaan, mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah didapatkan dari saksi sebelumnya.

"Jadi ini terkait strategi dan kebutuhan di penyidikan," tambah Febri.

Berita Rekomendasi

Baca: Armen Memilih Menolong Korban yang Terluka Bacok dan Biarkan Sang Perampok Pergi

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasi-nya, Senin (4/9/2017) pekan lalu telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas